Bisnis

5 Provinsi dengan UMP Terendah 2026 Selalu Mendapatkan Peringkat Bawah

Setiap provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja.

Kenaikan UMP untuk masing-masing daerah bervariasi, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang berbeda-beda. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Belum lama ini, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan mengatur prinsip-prinsip pengupahan, yang ditekan oleh Presiden. Batas akhir penetapan UMP untuk tahun 2026 sudah ditetapkan pada 24 Agustus 2025, memberikan instruksi kepada setiap gubernur untuk mengambil keputusan.

Setiap gubernur bertugas menetapkan UMP sesuai dengan hasil undangan musyawarah Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi lokal. Di antara berbagai provinsi, UMP Jawa Barat tercatat terendah dengan Rp 2,3 juta, sementara DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan Rp 5,7 juta per bulan.

Rincian UMP 2026 di Berbagai Provinsi di Indonesia

Untuk lebih memahami distribusi UMP di Indonesia, mari kita lihat rincian lebih lanjut mengenai beberapa provinsi. Ini penting untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengupahan berdampak berbeda di berbagai daerah.

Dengan UMP 2026 yang bervariasi, salah satu pertanyaan penting adalah bagaimana masing-masing provinsi menanggapi kebutuhan pekerja mereka. Beberapa daerah merespons lebih aktif dengan menetapkan kenaikan UMP yang signifikan.

Peningkatan UMP mengikuti perkembangan keadaan ekonomi, di mana banyak provinsi menaikkan upah minimum antara 2% hingga 9%. Dengan perubahan ini, harapannya adalah untuk membantu masyarakat bertahan dalam situasi ekonomi yang berubah-ubah.

Berikut adalah rincian lima provinsi dengan UMP terendah yang patut dicermati. Informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pekerja maupun pengusaha untuk memahami dinamika pengupahan di daerah mereka.

Daftar Provinsi dengan UMP Terendah pada Tahun 2026

Saat mempertimbangkan UMP 2026, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terendah di tingkat nasional. Gubernur menetapkan UMP sebesar Rp 2.317.601, dengan kenaikan 5,77% dari tahun sebelumnya.

Diikuti oleh Jawa Tengah yang menetapkan UMP Rp 2.327.386, mengalami kenaikan 7,28%. Meskipun ada kenaikan, angka ini masih berada di urutan terendah kedua di nasional.

DI Yogyakarta juga mencatatkan UMP sebesar Rp 2.417.495, meningkat 6,78%. Ini menjadikan Yogyakarta sebagai provinsi dengan UMP terendah ketiga.

Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur mengikuti dengan menetapkan UMP masing-masing sebesar Rp 2.446.880 dan Rp 2.455.898. Tender di kedua provinsi ini menunjukkan bahwa meski memperhatikan perkembangan, mereka tetap dalam kategori UMP rendah.

Implikasi Kenaikan UMP Terhadap Pekerja dan Ekonomi Daerah

Kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat. Ini penting untuk mendorong konsumsi domestik yang pada gilirannya dapat membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi setempat.

Namun, di sisi lain, terdapat kecemasan dari pelaku usaha terkait dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi. Ketika biaya semakin tinggi, beberapa pengusaha mungkin terpaksa mengurangi tenaga kerja atau memperketat anggaran operasional.

Pemerintah daerah perlu menemukan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha agar kebijakan ini tidak justru merugikan salah satu pihak. Keberhasilan program ini tergantung pada kolaborasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Diskusi tentang UMP menjadi lebih relevan ketika memperhatikan dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang. Di sinilah partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.