Penyebab iPhone 16 Lenyap – Tokopedia akhirnya membeberkan alasan di balik lenyapnya iPhone 16 dari platform mereka. Ternyata, kejadian ini tidak lepas dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin telah menetapkan kebijakan yang ketat terkait dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronik, termasuk smartphone yang akan dijual di Indonesia. iPhone 16 diduga belum memenuhi standar TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penjualannya di platform e-commerce seperti Tokopedia harus dihentikan sementara waktu.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri dalam negeri dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Indonesia memiliki nilai tambah lokal yang memadai. Tokopedia, sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, harus patuh pada regulasi ini untuk memastikan semua produk yang tersedia memenuhi syarat dari pemerintah.
Dengan lenyapnya iPhone 16 dari Tokopedia, para penggemar produk Apple yang ingin memiliki perangkat terbaru harus menunggu hingga perusahaan memenuhi persyaratan TKDN atau mencari alternatif saluran distribusi lainnya.
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia: Ini Kata Tokopedia
Merujuk pada pengumuman terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, iPhone 16 (semua varian) resmi dilarang dijual di Indonesia. Kebijakan ini berdampak langsung pada keberadaan produk tersebut di berbagai platform e-commerce, termasuk Tokopedia.
“Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Shop Tokopedia,” ujar pihak Shop Tokopedia dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, terhitung mulai 30 Oktober 2024, Tokopedia telah menghapus seluruh daftar produk iPhone 16 yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Mereka juga memperingatkan seller agar tidak nekat menjual produk yang dilarang, karena tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas oleh pihak Tokopedia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang dijual di platform Tokopedia telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan demikian, Tokopedia berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjaga integritas ekosistemnya.
Tokopedia Tegaskan Penjual Harus Hapus iPhone 16 dari Daftar Produk
Menanggapi larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, Tokopedia tidak hanya menghapus produk tersebut dari platformnya, tetapi juga memberikan instruksi tegas kepada para penjual yang masih memiliki daftar iPhone 16 di toko mereka.
“Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera. Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda,” tegas pihak Shop Tokopedia dalam pernyataan resminya.
Langkah ini menunjukkan sikap tegas Tokopedia dalam menegakkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan memastikan bahwa semua penjual mematuhi aturan yang berlaku. Setiap penjual yang masih berusaha menawarkan iPhone 16, meskipun sudah dilarang, akan menghadapi sanksi yang dapat berujung pada pembatasan atau penutupan toko mereka di platform Tokopedia.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga komitmen Tokopedia dalam mematuhi regulasi nasional dan melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Penjual diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini guna menghindari konsekuensi yang merugikan.
Larang Diperjualbelikan: Ketentuan iPhone 16 Masuk ke Indonesia
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa iPhone 16 boleh dibawa masuk ke Indonesia, namun ada batasan yang perlu diperhatikan. iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pos memang diizinkan secara aturan untuk masuk ke Indonesia. Meski begitu, perangkat ini tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.
“Penting untuk dipahami bahwa iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia, tetapi tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan,” kata Febri Hendri Antoni Arif. Ini berarti setiap individu yang membawa iPhone 16 untuk penggunaan pribadi tidak akan melanggar aturan. Namun, begitu perangkat tersebut diperjualbelikan, itu akan melanggar kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya produk-produk yang memenuhi standar dan regulasi dalam negeri yang dapat beredar di pasar Indonesia, termasuk pemenuhan persyaratan TKDN. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Masuknya iPhone 16 ke Indonesia: Hanya untuk Pemakaian Pribadi
Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui penumpang dan membayar pajak tetap dianggap sebagai barang bawaan, tetapi penggunaannya terbatas pada pemakaian pribadi saja dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri dalam keterangan resminya.
Febri juga menjelaskan bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Meski diperbolehkan, ada batasan jumlah yang ketat—penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa barang yang dibawa atau dikirim untuk keperluan pribadi, dan tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Untuk barang bawaan atau kiriman tersebut, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di sisi lain, perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen atau importir terdaftar, seperti iPhone 16 dari Apple Indonesia, diwajibkan memiliki sertifikasi Standar Teknis. Weweh pendaftaran IMEI-nya ada pada Kementerian Perindustrian.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kondisi ini membuat iPhone 16, meskipun dapat masuk ke Indonesia untuk pemakaian pribadi, belum dapat diedarkan secara resmi oleh importir. Pemerintah ingin memastikan bahwa produk yang dipasarkan secara komersial memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk komitmen investasi yang berkaitan dengan TKDN.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.