OJK dan Kemenkeu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun aturan mengenai rencana pemutihan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi sektor-sektor tersebut yang terdampak berat oleh berbagai tantangan ekonomi, sehingga mampu kembali pulih dan berkembang.
OJK Aktif Bahas Rencana Penghapusan Utang UMKM
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM. Aturan tersebut nantinya akan mencakup kriteria penerima, seperti nominal dan jangka waktu kredit. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemutihan utang.
Payung Hukum untuk Penghapusan Utang UMKM Sedang Disusun
“Hal-hal ini sudah dirumuskan bersama pemerintah, secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk kebijakan ini, yang mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” kata Dian, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Dengan adanya penyusunan payung hukum ini, diharapkan rencana penghapusan utang UMKM dapat berjalan dengan jelas dan terstruktur, sehingga tepat sasaran untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Rencana Penghapusan Utang UMKM: Implementasi dan Dampaknya
1. Diharapkan Segera Diimplementasikan
Penghapusan utang UMKM sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU tersebut, penghapusan buku maupun utang bagi UMKM dapat dilakukan baik oleh bank-bank milik negara maupun bank lain di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menjelaskan, pihaknya berharap agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. “Kami harapkan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama karena sebenarnya sejak undang-undang itu diterbitkan sampai sekarang sudah hampir 2 tahun, tapi peraturan mengenai hal ini masih dirumuskan. Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal ini penting bagi keseluruhan kondisi UMKM, termasuk petani dan nelayan,” ucapnya.
2. Rincian dan Kriteria dalam RPP Harus Jelas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meminta agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemutihan utang UMKM memberikan penjabaran ketentuan yang jelas. Dengan demikian, bank-bank BUMN nantinya bisa melakukan pemutihan utang sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Mudah-mudahan ini akan semakin memperjelas rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan dan memang ini isu yang sebetulnya spesifik untuk bank-bank BUMN,” ujarnya.
3. Hapus Buku Utang UMKM Bisa Dongkrak Ekonomi
Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi. “(Hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” jelasnya.
Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM. Dian menyatakan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.