Hendry Lie – Pada Senin malam (18/11), Kejaksaan Agung resmi menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini mencakup pengelolaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.
Penangkapan ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan nama-nama besar di sektor industri strategis. Sebagai salah satu tokoh penting dalam dunia bisnis, Hendry Lie dikenal memiliki sejumlah bisnis besar, termasuk Sriwijaya Air, yang kini turut menjadi sorotan akibat penangkapannya.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola sumber daya alam, terutama komoditas timah, yang merupakan salah satu hasil tambang utama di Indonesia. Kejaksaan Agung tengah mendalami peran Hendry Lie dalam skema korupsi yang disebut merugikan negara dalam jumlah besar.
Latar Belakang Kasus
Hendry Lie diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata niaga timah, yang meliputi penyalahgunaan izin dan pengelolaan hasil tambang di wilayah IUP PT Timah. Periode yang diselidiki mencakup tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022, menunjukkan adanya pola pelanggaran sistematis yang menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung.
Dengan kasus ini, tidak hanya industri pertambangan yang menjadi sorotan, tetapi juga koneksi bisnis Hendry Lie yang luas, yang berpotensi memperluas cakupan penyelidikan.
Kerugian Negara Rp300 Triliun, Hendry Lie Ditangkap Setelah Ditetapkan Tersangka
Sebelum ditangkap, Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Penangkapan Hendry dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11). Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hendry ditangkap begitu tiba dari Singapura, yang menjadi lokasi keberadaannya sebelum penahanan.
Fokus Kasus Tata Niaga Timah
Skandal ini berpusat pada dugaan pelanggaran tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015–2022. Nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun mencerminkan skala besar dari dugaan pelanggaran sistematis yang terjadi.
Penangkapan Hendry diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk memulihkan kerugian negara yang sangat besar ini.
Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta Setelah Kembali dari Singapura
Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, resmi ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (18/11) malam. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta segera setelah Hendry kembali ke Indonesia dari Singapura.
“Telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kepada wartawan pada malam yang sama.
Langkah Tegas Kejaksaan Agung
Penangkapan ini menunjukkan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Penahanan Hendry menjadi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini, yang melibatkan pelanggaran tata kelola sumber daya alam di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan tertangkapnya Hendry, penyidik kini memiliki peluang lebih besar untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, serta untuk mengungkap skema yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.
Hendry Lie: Dari Pendiri Sriwijaya Air hingga Kasus Korupsi Timah
Sebelum namanya terseret dalam kasus hukum terkait dugaan korupsi tata niaga timah, Hendry Lie dikenal sebagai seorang pebisnis ulung yang memiliki berbagai pengalaman di dunia usaha. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah mendirikan maskapai penerbangan Sriwijaya Air, yang kini menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia.
Pendirian Sriwijaya Air
Mengutip situs resmi Sriwijaya Air, Hendry Lie merupakan salah satu pendiri maskapai ini bersama rekan-rekannya: Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai ini didirikan pada awal tahun 2000-an dengan modal awal yang sederhana—hanya satu pesawat Boeing 737-200.
Namun, di bawah kepemimpinan dan tangan dingin Hendry, Sriwijaya Air berkembang pesat. Saat ini, maskapai tersebut telah memiliki 48 pesawat Boeing yang melayani 53 rute domestik dan internasional, termasuk rute regional Medan-Penang dan destinasi internasional lainnya.
Sriwijaya Air juga mencatat prestasi signifikan dengan berhasil mengangkut lebih dari 950 ribu penumpang per bulan, menjadikannya salah satu pemain utama di industri penerbangan Indonesia. Dengan hub di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maskapai ini melayani 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara di kawasan.
Bisnis Tambang
Selain di sektor penerbangan, Hendry Lie juga diketahui memiliki jejak bisnis di bidang pertambangan, yang kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Transformasi Pebisnis ke Tersangka
Perjalanan Hendry dari pebisnis sukses hingga tersangka dalam kasus korupsi menjadi ironi yang mencolok. Keberhasilannya membangun Sriwijaya Air dan bisnis lainnya kini tenggelam dalam sorotan akibat dugaan keterlibatannya dalam skandal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Keterlibatan Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Selain dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie juga memiliki keterlibatan di sektor pertambangan melalui kepemilikannya sebagai beneficial owner PT TIN. Kepemilikan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyeretnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dugaan Aktivitas Ilegal di PT TIN
PT TIN yang dimiliki Hendry Lie diduga terlibat dalam aktivitas ilegal melalui penandatanganan kontrak kerja sama untuk pengumpulan bijih timah tanpa izin yang sah. Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL, yang juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Jaringan Tersangka yang Meluas
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Hendry Lie, dalam skandal korupsi tata niaga timah. Kasus ini mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin usaha hingga kerja sama ilegal yang melibatkan sejumlah pihak strategis di sektor pertambangan.
Dampak Kasus terhadap Industri Tambang
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, skandal ini tidak hanya mencoreng sektor pertambangan, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan IUP di PT Timah.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.