Apple Belum Lunasi – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menagih sisa investasi Rp 271 miliar dari Apple yang belum dipenuhi dalam komitmen periode 2020-2023. Dari total investasi sebesar Rp 1,6 triliun yang dijanjikan, angka ini masih menjadi tanggungan Apple, dan kini menjadi kendala dalam proses mendapatkan izin impor iPhone 16 series serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa Apple sebagai perusahaan global besar diharapkan memenuhi janji investasinya. “Janji tetaplah janji yang harus dipenuhi oleh Apple, dan kita tahu bahwa Apple adalah perusahaan global besar yang tentu berpegang pada janjinya. Angka Rp 271 miliar itu kan bukan angka yang besar buat Apple,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/11).
Langkah ini menyoroti pentingnya komitmen investasi dalam mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk dalam memenuhi persyaratan TKDN yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam rantai pasok teknologi.
Apple kini berada di bawah tekanan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab tersebut, terutama mengingat proses sertifikasi TKDN adalah syarat penting agar produk baru mereka dapat beredar di pasar Indonesia.
Selesaikan Komitmen Investasi, Kunci Apple Penuhi Aturan TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penyelesaian sisa komitmen investasi sebesar Rp 271 miliar oleh Apple sangat penting untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini menjadi syarat utama bagi Apple untuk menjual produk-produknya, termasuk iPhone 16 series, di pasar Indonesia.
TKDN adalah kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kontribusi komponen lokal dalam produk yang beredar di dalam negeri. Dengan memenuhi aturan ini, Apple tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri teknologi dalam negeri.
“Penyelesaian komitmen ini menjadi kunci penting agar Apple dapat memenuhi syarat TKDN dan terus beroperasi di pasar Indonesia,” ujar perwakilan Kemenperin.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan semua perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia berkomitmen mendukung kebijakan lokal demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Aturan TKDN dan Skema Apple untuk Memenuhi Kewajibannya
Penyelesaian komitmen investasi Apple terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017. Regulasi ini menetapkan tata cara penghitungan nilai komponen dalam negeri untuk produk seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN:
- Pembuatan produk di dalam negeri,
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau
- Pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy di Indonesia. Hingga saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah mendirikan tiga lokasi Apple Academy, yaitu di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Akademi ini menjadi bukti komitmen Apple dalam mendukung pengembangan talenta lokal di bidang teknologi dan inovasi.
Namun, meski telah menjalankan skema ini, investasi sebesar Rp 271 miliar yang belum direalisasikan masih menjadi kendala utama bagi Apple untuk meluncurkan seri iPhone 16 di Indonesia.
“Investasi yang belum dipenuhi ini masih menjadi ganjalan bagi Apple dalam memenuhi syarat TKDN untuk produk terbarunya,” tegas Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.
Langkah selanjutnya dari Apple untuk menyelesaikan tanggung jawab ini akan menentukan apakah mereka bisa terus memperluas kehadirannya di pasar Indonesia yang terus berkembang.
Sisa Komitmen Rp 271 Miliar Jadi Kendala TKDN dan Impor iPhone 16
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sisa komitmen investasi Apple sebesar Rp 271 miliar dari periode 2020-2023 menjadi hambatan utama bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN dan izin impor iPhone 16 series di Indonesia.
“Setiap proposal yang diajukan Apple memiliki periode tiga tahun, dan periode 2020-2023 menyisakan sisa realisasi sebesar Rp 271 miliar. Karena itu, kami belum bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor TPT untuk iPhone 16 series,” ujar Febri.
Proposal Investasi Baru Apple: Niat Besar, tetapi Tantangan Tetap Ada
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menegaskan bahwa iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN. Namun, Apple telah mengajukan proposal investasi baru senilai US$ 100 juta (sekitar Rp 1,6 triliun) pada 18 November 2024, yang diterima oleh Kemenperin sehari kemudian.
Proposal tersebut mencakup beberapa proyek ambisius, termasuk:
- Pembangunan pabrik komponen Mesh AirPods Max di Bandung,
- Pusat pengembangan produk, dan
- Akademi profesional developer yang akan berlangsung hingga 2026.
Menteri Agus menyatakan apresiasinya atas niat baik Apple dalam proposal baru ini, tetapi penyelesaian komitmen investasi sebelumnya tetap menjadi prioritas utama bagi Kemenperin untuk memberikan izin distribusi produk mereka di Indonesia.
Dengan investasi baru yang menjanjikan dan upaya Apple untuk memenuhi kewajibannya, semua mata kini tertuju pada bagaimana perusahaan asal Amerika Serikat ini akan menyelesaikan sisa komitmennya untuk melanjutkan operasinya di pasar Indonesia.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.