Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penegakan hukum pabean di Indonesia. Hingga akhir tahun 2025, DJBC mencatat lebih dari 30.000 penindakan dengan nilai barang yang sangat besar, mencapai angka triliunan rupiah.
Penindakan tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari impor hingga cukai. Menurut Direktur Komunikasi DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, data terbaru menunjukkan bahwa penindakan ini melibatkan lebih dari 9.000 kasus terkait impor dan sekitar 20.000 kasus di bidang cukai.
Salah satu penindakan yang menonjol adalah pengawasan terhadap barang ilegal, termasuk tekstil dan rokok. Dengan berbagai upaya tersebut, DJBC bertekad untuk meningkatkan integritas dan keamanan sistem pabean dalam negeri.
Nilai barang hasil penindakan yang ditangkap sangat mengesankan. Pencapaian DJBC menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Penindakan Luas dalam Berbagai Sektor di DJBC
DJBC terlibat dalam berbagai macam penindakan yang mencakup banyak aspek. Sebanyak 30.451 penindakan yang tercatat hingga Desember 2025 menunjukkan usaha besar dalam memerangi praktik ilegal.
Meskipun banyak sektor yang terlibat, yang paling signifikan adalah pada sektor impor. Dengan 9.492 penindakan, DJBC menunjukkan ketangguhannya dalam menjaga batas negara dari barang-barang ilegal.
Tidak hanya impor, sektor ekspor juga mendapatkan perhatian. Tercatat 424 penindakan di sektor ini, menegaskan bahwa DJBC tidak hanya fokus pada barang yang masuk, tetapi juga yang keluar dari Indonesia.
Dengan berbagai tindakan itu, DJBC memperlihatkan bahwa mereka berupaya menciptakan iklim perdagangan yang adil dan terlindungi. Penindakan di bidang cukai mencakup 20.131 kasus, menunjukkan konsistensi penegakan hukum dalam segala aspek pabean.
Pencapaian Tertinggi Dalam Penindakan Cukai
Sektor cukai menjadi pusat perhatian dengan 1,4 miliar batang rokok ilegal yang berhasil disita. Ini adalah capaian tertinggi yang dicatat oleh DJBC sepanjang sejarahnya. Langkah ini sangat penting dalam mereduksi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Beberapa penindakan berskala besar terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Contohnya adalah penindakan 23 juta batang rokok ilegal yang dilakukan di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025.
Selain itu, DJBC juga berhasil menyita satu kontainer yang berisi 400 karton air mineral namun teridentifikasi sebagai rokok. Ini menunjukkan kebijaksanaan dalam mengawasi barang yang mencurigakan di pelabuhan.
Penindakan lainnya termasuk 20 juta batang rokok ilegal di Pontianak dan 11 juta batang di Atambua pada Desember 2025. Semua penindakan ini menggambarkan ketegasan DJBC dalam memperketat pengawasan di sektor cukai.
Komitmen DJBC dalam Memerangi Barang Ilegal
Keberhasilan DJBC dalam penindakan barang ilegal menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum. Nirwala menegaskan bahwa fokus DJBC adalah memberantas peredaran rokok ilegal, baik di wilayah perkotaan maupun perbatasan negara.
Pentingnya upaya tersebut tidak hanya berpengaruh pada sisi ekonomi, tetapi juga pada kesehatan masyarakat. Rokok ilegal sering kali tidak terdaftar dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melawan praktik-praktik ilegal ini. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya barang ilegal akan sangat membantu mengurangi permintaan terhadap produk-produk tersebut.
DJBC terus melakukan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Keterlibatan semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman dari barang ilegal.
Sebagai penutup, langkah kongkrit DJBC dalam memberantas barang ilegal merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah berupaya menciptakan tata niaga yang sehat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi instansi lain untuk meningkatkan integritas dan kinerja dalam menjalankan tugasnya.



