Bisnis

Pinjaman Daring Meningkat 21,6% Menjadi Rp 87,61 Triliun

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). Hal ini disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Entjik juga menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.

Dalam dunia pinjaman daring, kejelasan regulasi menjadi sangat penting. Pasalnya, regulasi ini tidak hanya melindungi sektor industri, tetapi juga konsumen yang menjadi target utama dari produk pinjaman. Dengan adanya pedoman yang jelas, para pelaku usaha dapat beroperasi dengan keyakinan, sementara konsumen juga mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan.

Penting untuk diingat bahwa pinjaman daring tidak selalu buruk. Ada banyak platform yang berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan adil. Namun, tantangan yang dihadapi oleh sektor ini belum sepenuhnya teratasi. Oleh karena itu, sinergi antara pengusaha, regulator, dan konsumen harus selalu terjaga untuk menciptakan ekosistem yang sehat.

AFPI juga menegaskan bahwa mereka akan selalu terbuka untuk dialog dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan dan pengembangan industri pinjaman daring. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan akan ada solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi permasalahan yang ada, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.

Peran AFPI dalam Mendorong Regulasi Pinjaman Daring yang Sehat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki peran yang sangat vital dalam pembaruan regulasi terkait pinjaman daring. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan untuk mengedepankan kepentingan konsumen. AFPI berkomitmen untuk membuat industri pinjaman daring lebih transparan dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugasnya, AFPI melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk merumuskan kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan pasar. Dengan kolaborasi yang erat, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat secara efektif menangani isu-isu yang muncul di lapangan. Selain itu, AFPI juga aktif dalam memberikan edukasi kepada anggotanya untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Pendirian pedoman perilaku oleh AFPI adalah salah satu langkah strategis dalam membentuk norma-norma industri. Pedoman ini memiliki tujuan bukan hanya untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan, tetapi juga untuk mengedukasi para pelaku usaha tentang etika yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan layanan. Dengan cara ini, AFPI berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman daring.

Potensi dan Tantangan yang Dihadapi oleh Pinjaman Daring di Indonesia

Pinjaman daring di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Dengan kemudahan akses dan proses yang cepat, pinjaman daring dapat menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana secara mendesak. Namun, potensi ini juga diimbangi dengan tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha.

Salah satu tantangan utama adalah adanya pinjaman ilegal yang terus beroperasi di tengah regulasi yang ada. Masyarakat sering kali terjebak dalam janji-janji manis yang ditawarkan oleh pinjol ilegal, tanpa menyadari risiko yang menyertainya. Oleh karena itu, upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada konsumen menjadi sangat penting.

Selain itu, edukasi mengenai kewajiban dan hak konsumen juga perlu digalakkan. Konsumen harus memahami bahwa pinjaman daring bukanlah solusi instan untuk setiap masalah keuangan. Mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang bijak akan membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik terkait penggunaan produk pinjaman.

Pentingnya Kolaborasi dalam Mewujudkan Ekosistem Keuangan yang Sehat

Kolaborasi antara semua pemangku kepentingan di sektor pinjaman daring sangat penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat. Hal ini mencakup kerjasama antara regulator, pelaku industri, dan konsumen. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merumuskan regulasi yang jelas dan adil, sementara industri harus menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. Di sisi lain, konsumen juga diharapkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Tanpa kolaborasi yang sinergis, tujuan menciptakan sistem pinjaman daring yang transparan akan sulit dicapai.

Dengan kerja sama, diharapkan akan muncul inovasi dalam produk dan layanan pinjaman daring yang lebih baik. Inovasi ini tidak hanya memperbaiki pengalaman pengguna, tetapi juga akan memperkuat posisi industri di mata masyarakat. Melalui langkah-langkah tegas dan kolaboratif, masa depan pinjaman daring bisa menjadi lebih cerah dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.