Uji Coba Syarat JKN Aktif untuk Pemohon SIM: Inisiatif Polda Bali
Bisnis

Uji Coba Syarat JKN Aktif untuk Pemohon SIM: Inisiatif Polda Bali

Uji Coba Syarat JKN – Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menerapkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan baru ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat keikutsertaan aktif dalam JKN bagi para pemohon SIM, baik untuk SIM A, B, maupun C.

Provinsi Bali menjadi salah satu wilayah uji coba penerapan peraturan ini, dengan sebanyak sembilan Polres di Bali yang telah memulai implementasi syarat baru tersebut. Uji coba ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan serta mendukung program nasional untuk memperluas cakupan JKN di Indonesia.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Polri: Kepesertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan SIM

Dalam upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyambut baik langkah Polri dalam menjadikan keikutsertaan aktif JKN sebagai syarat penerbitan SIM. Ini merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.

David menekankan bahwa penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab negara untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan. “Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul,” jelas David. Langkah ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendorong lebih banyak masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam Program JKN dan menikmati manfaat perlindungan kesehatan secara optimal.

Cara Verifikasi Kepesertaan JKN untuk Pengajuan SIM

David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa verifikasi keaktifan kepesertaan JKN saat pengajuan SIM dapat dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa menunjukkan tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.

Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, David menambahkan bahwa mereka dapat langsung mendaftar di lokasi pembuatan SIM, di mana petugas akan membantu proses pendaftaran. Sementara itu, bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan, tersedia Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan dengan skema cicilan, sehingga mereka tetap dapat memenuhi syarat untuk pengajuan SIM.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top