Daun Kratom – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Selain itu, kebijakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor secara umum.
Dengan adanya perubahan aturan ini, daun kratom utuh resmi dilarang untuk diekspor. Pemerintah beralasan bahwa larangan ini dilakukan demi melindungi masyarakat serta memastikan bahwa pemanfaatan tanaman kratom dilakukan secara bijak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata perdagangan tanaman yang sering digunakan sebagai bahan dasar obat-obatan ini agar lebih terkontrol, terutama dalam konteks ekspor.
Aturan baru ini tentunya akan berdampak pada industri kratom di dalam negeri, terutama bagi para eksportir yang selama ini memanfaatkan ekspor daun kratom utuh sebagai salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan ini dan menyesuaikan strategi bisnis mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Alasan Larangan Ekspor Daun Kratom Utuh: Penjelasan dari Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan terkait ekspor kratom dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam perdagangan komoditas ini. Salah satu masalah utama yang mendasari pengaturan baru ini adalah ketidakjelasan kepastian hukum terkait ekspor kratom. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai produk kratom yang terkontaminasi logam dan besi, serta masalah terkait harga ekspor yang rendah.
Isy juga menekankan bahwa meskipun permintaan kratom Indonesia dari negara tujuan ekspor cukup tinggi, terdapat usulan dari asosiasi kratom agar perdagangan komoditas ini diatur lebih ketat. “Di tengah cukup tingginya permintaan kratom Indonesia dari negara tujuan ekspor, terdapat usulan dari asosiasi kratom agar ekspor kratom dapat diatur. Pengaturan ekspor ini kemudian disepakati dan menjadi arahan Presiden pada rapat internal terkait tata niaga ekspor kratom pada 20 Juni 2024,” ujar Isy di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/10/2024).
Pengaturan ini diharapkan bisa menciptakan tata niaga ekspor kratom yang lebih jelas dan aman, serta memastikan bahwa komoditas yang diekspor memiliki standar kualitas yang lebih baik dan tidak terkontaminasi.
Detail Pengaturan Ekspor Kratom Berdasarkan Aturan Baru
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan terbaru terkait ekspor kratom. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, kratom dalam bentuk daun utuh dan remahan daun dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron dilarang untuk diekspor. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan kualitas produk yang diekspor dan untuk mengatasi beberapa kendala seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Namun, tidak semua bentuk kratom dilarang. Untuk kratom yang dalam bentuk bubuk dan remahan dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 600 mikron, ekspor masih diizinkan, tetapi harus memenuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Beberapa instrumen yang harus dipenuhi oleh eksportir meliputi Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Hal ini dilakukan agar ekspor kratom lebih terstruktur dan memiliki standar kualitas yang sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 11 Oktober 2024, sehingga para pelaku usaha diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut untuk tetap bisa memanfaatkan peluang ekspor kratom dalam bentuk yang diizinkan.
Kalimantan Barat, Lumbung Basah untuk Kratom
Menurut Isy Karim, kratom banyak tumbuh subur di Kalimantan Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah lumbung basah untuk tanaman ini. Sekitar 80 persen wilayah tersebut merupakan lahan subur yang ideal untuk budidaya kratom, sehingga menjadikannya peluang besar bagi para petani. Banyak petani lokal yang sebelumnya menanam tanaman biasa kini beralih menjadi petani kratom karena permintaan global yang terus meningkat.
Pada tahun 2023, ekspor komoditas kratom dari Indonesia, dengan kode HS 1211, tercatat mencapai nilai USD 30,54 juta. Negara tujuan ekspor terbesar untuk kratom Indonesia adalah Amerika Serikat, yang menunjukkan tingginya permintaan terhadap komoditas ini di pasar internasional.
“Pemerintah selalu berupaya secara optimal untuk membantu para pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah suatu komoditas, termasuk kratom,” kata Isy. Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh petani dan eksportir kratom, sehingga nilai ekonomi dari komoditas ini dapat terus meningkat.
Upaya Mencegah Penyalahgunaan Kratom dalam Ekspor
PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Perdagangan yang telah menerbitkan Permendag guna mengatur tata niaga komoditas kratom. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengawasi perdagangan kratom, khususnya dalam hal menjaga agar komoditas tersebut tidak disalahgunakan.
Harrison menyampaikan harapannya agar pengekspor kratom dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa kratom yang dikirim ke negara tujuan digunakan untuk keperluan positif. “Ke depan, kami berharap para pengekspor kratom dapat membantu dengan memastikan bahwa ekspor kratom yang dikirim ke mitra importir di negara tujuan diperuntukkan untuk hal positif dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan bahwa perdagangan kratom dari Kalimantan Barat dan daerah lainnya tetap berjalan dengan baik dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa menimbulkan risiko penyalahgunaan di pasar internasional.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.