Kenaikan Upah Minimum 2025: Apa yang Diharapkan Pekerja
Bisnis

Kenaikan Upah Minimum 2025: Apa yang Diharapkan Pekerja

Kenaikan Upah Minimum 2025 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penentuan upah minimum 2025. Data ini sangat penting dalam proses pengambilan keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang biasa diumumkan pada bulan November.

“Kalau UMP siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).

Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan semua faktor yang memengaruhi penentuan UMP dipertimbangkan secara menyeluruh, agar kebijakan yang diambil bisa lebih adil bagi semua pihak.

Perhitungan Upah Minimum 2025: Mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti mekanisme perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan acuan ini, proses penentuan upah minimum akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas nasional, sehingga kebijakan upah yang dihasilkan diharapkan lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Kenaikan Upah Minimum 2025: Mengacu pada PP 51/2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum pada 2025 tampaknya akan terjadi. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Menko Airlangga dan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, besaran kenaikan ini masih belum dapat dipastikan karena bergantung pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut regulasi tersebut, penentuan kenaikan upah minimum didasarkan pada tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Kenaikan upah minimum ditentukan oleh formula: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1), di mana UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan dan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian dihitung dengan rumus: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t), dengan α merupakan indeks dalam rentang 0,10 hingga 0,30 yang diputuskan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di wilayah tersebut.

Kenaikan UMP tahun 2024 juga tergantung dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, dan keputusan final akan diambil oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2025 Bakal Naik? Ini Bocorannya

Pemerintah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Proses penetapan tersebut diperkirakan akan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah UMP 2025 akan mengalami kenaikan?

Melihat ke belakang, pada akhir 2023, pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 dengan rata-rata kenaikan berkisar antara 2 hingga 4 persen. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pembahasan upah minimum biasanya berlangsung pada bulan Oktober hingga November.

Seiring dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, setelah Menteri sebelumnya, Ida Fauziyah, mundur karena terpilih sebagai anggota DPR, pembahasan UMP 2025 akan segera dilakukan. Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Perekonomian, kini memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan upah minimum.

Susi menyampaikan bahwa sejauh ini, pemerintah tetap akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar perhitungan upah minimum. Berdasarkan regulasi tersebut, diperkirakan akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025, meskipun besaran kenaikannya belum dapat dipastikan.

Cari Jalan Keluar: Menyeimbangkan Regulasi dan Kebutuhan Riil Pekerja

Meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi terkait upah minimum melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin keputusan ini memicu gejolak di kalangan buruh dan pegawai.

“Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh. Sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi kita bisa comply, tetapi di sisi lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk kenaikan itu bisa kita potret,” jelas Susi dalam pernyataannya pada Kamis (3/10/2024).

Setelah perhitungan penetapan Upah Minimum diselesaikan, Menteri Ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi kepada para Gubernur, dan selanjutnya Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah di Indonesia.

Airlangga Hartarto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, menginginkan pembahasan mengenai upah minimum dilakukan secara menyeluruh. “Pemerintah butuh agar pekerja, khususnya kelas menengah, memiliki daya beli yang lebih tinggi, sehingga pengeluaran dan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat,” ungkap Susi.

 

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top