Siap-Siap – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Meskipun iPhone 16 resmi dirilis di Amerika Serikat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Produk terbaru dari Apple ini tetap diminati oleh masyarakat Indonesia, meskipun aturan terkait pemblokiran IMEI untuk perangkat ini sudah diumumkan.
Dengan peredaran yang tidak sesuai regulasi ini, pemilik iPhone 16 di Indonesia perlu bersiap menghadapi risiko pemblokiran IMEI yang akan membuat perangkat mereka tidak dapat digunakan untuk layanan seluler di Indonesia. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk menegakkan aturan TKDN dan memastikan hanya perangkat dengan izin resmi yang beredar di pasar domestik.
Pemblokiran IMEI iPhone 16: Kemenperin Bersiap Lakukan Tindakan Tegas
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah bersiap untuk memblokir iPhone 16 di Indonesia dengan cara menonaktifkan aktivasi IMEI. IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah kode unik yang menjadi identitas perangkat telekomunikasi bergerak, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet. Setiap perangkat memiliki IMEI yang berfungsi sebagai identitas resmi untuk bisa terhubung dengan layanan seluler.
Dengan memblokir aktivasi IMEI, Kemenperin bertujuan untuk menghentikan penggunaan iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia secara ilegal. Tanpa IMEI yang aktif, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia, membuat fungsinya sebagai alat komunikasi menjadi terbatas. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan perangkat yang beredar di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tindakan Hukum Kemenperin terhadap Peredaran iPhone 16 di Marketplace
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di online marketplace. Langkah ini diambil karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang sebenarnya masih dianggap legal, namun statusnya berubah menjadi ilegal ketika diperjualbelikan di dalam negeri. “Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” jelas Febri dalam siaran pers pada Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, Kemenperin mempertimbangkan langkah menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 yang dibawa masuk melalui jalur penumpang, apabila terbukti diperdagangkan di Indonesia. Tindakan ini menunjukkan ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga pasar perangkat seluler di Indonesia tetap sesuai dengan regulasi.
Kemenperin: Apple Masih Sulit Penuhi Komitmen Investasi di Indonesia
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, Apple sebenarnya telah diberi ruang untuk mengimpor dan menjual produk-produk seperti handphone dan tablet di Indonesia, asalkan serius merealisasikan investasi yang dijanjikan. Dalam kurun waktu 2023 dan 2024, sekitar 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia.
Berdasarkan asumsi harga rata-rata Rp 5 juta per unit, Febri memperkirakan nilai penjualan produk Apple dalam setahun mencapai Rp 19 triliun. Angka ini bahkan lebih tinggi jika memperhitungkan total penjualan perangkat Apple sejak 2016. Namun, ironisnya, Apple masih mengalami kesulitan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun yang ditetapkan selama periode delapan tahun.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” ungkap Febri. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah berharap lebih banyak dari Apple dalam memenuhi kewajiban investasinya sebagai imbal balik akses ke pasar domestik yang besar.
iPhone: Satu-Satunya Ponsel 4G yang Masih Diimpor ke Indonesia
iPhone adalah satu-satunya produk handphone berteknologi 4G yang masih diimpor ke Indonesia. Sementara itu, merek lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memilih merakit perangkat mereka di dalam negeri untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.
Apple sebelumnya diizinkan untuk menjual iPhone tanpa harus membuka fasilitas produksi lokal dengan syarat mengikuti skema pemenuhan TKDN jalur investasi. Mereka memenuhi syarat tersebut dengan mendirikan pusat pelatihan Apple Academy di Indonesia. Namun, izin tersebut kini sudah habis masa berlakunya. Jika Apple ingin melanjutkan penjualan dan impor iPhone 16 di Indonesia, perusahaan tersebut harus meningkatkan investasi atau menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.