SPBU Nakal – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa salah satu SPBU di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Praktik nakal yang dilakukan SPBU tersebut diduga mengakibatkan konsumen kehilangan hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Pernyataan ini disampaikan Budi saat meninjau SPBU 44.555.08 yang berlokasi di Jalan Kaliurang, Sleman. SPBU tersebut telah dikenakan sanksi berupa penyegelan setelah ditemukan indikasi manipulasi meteran pada dispenser BBM.
“Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun,” kata Budi setelah melakukan inspeksi pada Senin (25/11).
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan, dan praktik-praktik curang di sektor distribusi BBM dapat diminimalisir.
Praktik Nakal Terendus dari Pengaduan Masyarakat
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa dugaan praktik curang di SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang, Sleman, pertama kali diketahui melalui pengaduan masyarakat. Keluhan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam jumlah bahan bakar yang diterima konsumen dengan yang tertera di meteran dispenser SPBU.
Pengaduan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Kementerian Perdagangan. Dalam sidak tersebut, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada manipulasi meteran, yang akhirnya mengungkap kerugian konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
Langkah ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak praktik-praktik curang di sektor distribusi BBM.
Praktik Curang Terungkap Lewat Uji Tera dan Density
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa dugaan praktik curang di SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang, Sleman, berhasil diungkap setelah melalui serangkaian uji dan pemeriksaan, termasuk uji tera dan uji density. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan perangkat manipulasi yang dipasang pada dispenser BBM.
“Diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal, yaitu menambahkan alat semacam manipulator atau PCB kepada pompa bensin, sehingga menimbulkan pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut,” jelas Budi.
SPBU Disegel untuk Proses Penyelidikan
Sebagai langkah awal, SPBU di Jalan Kaliurang ini telah disegel sementara untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa sanksi berat berupa penutupan permanen akan dijatuhkan jika pengelola SPBU terbukti bersalah melakukan kecurangan.
Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan distribusi BBM berjalan dengan adil sesuai standar.
Imbauan Kepatuhan dan Upaya Pencegahan Kecurangan di SPBU
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau seluruh pengelola SPBU di Indonesia untuk menaati regulasi di bidang metrologi legal. Ia menekankan pentingnya memastikan takaran BBM yang akurat dan sesuai standar demi melindungi hak konsumen.
Sebagai langkah pencegahan, sidak dan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh SPBU di Indonesia, terutama menjelang momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), saat permintaan BBM meningkat.
“Seluruh Indonesia kita lakukan pengecekan-pengecekan seperti ini, dan kebetulan kita temukan di sini. Mudah-mudahan di tempat lain tidak ada, tapi kalau ada ya kita lakukan tindakan yang sama,” ujar Budi.
Penutupan SPBU Nakal di Yogyakarta
Selain kasus di Jalan Kaliurang, Pertamina sebelumnya melaporkan telah menutup empat SPBU lainnya di DIY atas dugaan praktik curang yang merugikan konsumen. Keempat SPBU tersebut saat ini berada dalam proses investigasi terkait pelanggaran aturan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan Pertamina untuk memastikan keadilan dalam distribusi BBM, serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Satu SPBU Terbukti Curang, Tiga Lainnya Masih Diinvestigasi
Sidak yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga pada Selasa (12/11) di Yogyakarta berhasil mengungkap praktik curang di salah satu SPBU. Temuan ini langsung ditindak dengan sanksi penghentian operasi.
“Di Yogyakarta ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan. Paralel ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi,” ujar Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan resminya.
Bagian dari Persiapan Satgas Nataru
Heppy menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari inisiasi Pertamina Patra Niaga untuk memastikan keadilan dan keakuratan distribusi BBM, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemantauan dilakukan langsung untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan BBM selama periode tersebut.
“Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia, khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti,” tambah Heppy.
Upaya ini diharapkan mampu mencegah praktik curang serupa di SPBU lainnya, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.